ROHUL – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar kegiatan Sosialisasi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 tentang Baku Mutu dan Standar Teknologi Pengelolaan Air Limbah Domestik serta Pengelolaan Sampah dari Usaha dan/atau Kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang dilaksanakan di Hall Islamic Center Rokan Hulu, Kamis (07/05/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Rokan Hulu yang diwakili Asisten III Setda Rohul H. Edi Suherman, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hulu Muzayyinul Arifin, para ketua yayasan, pengelola SPPG, serta undangan lainnya.
Sosialisasi ini digelar sebagai langkah pemerintah daerah dalam meningkatkan pemahaman serta kepatuhan pelaku usaha dan pengelola kegiatan pelayanan pemenuhan gizi terhadap aturan pengelolaan limbah domestik dan sampah yang ramah lingkungan sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hulu, Muzayyinul Arifin menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut sangat penting karena menyangkut pengelolaan air limbah domestik dan sampah yang dihasilkan dari kegiatan pelayanan pemenuhan gizi.
"Sosialisasi ini penting karena menyangkut bagaimana pengelolaan air limbah domestik yang dihasilkan, begitu juga dengan pengelolaan sampahnya. Selama ini mungkin masih banyak yang belum mengelola dengan baik dan belum memenuhi ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup telah mengeluarkan regulasi khusus yang mengatur bagaimana pengelolaan air limbah domestik dan pengelolaan sampah harus dilakukan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, setiap kegiatan pelayanan pemenuhan gizi wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar limbah yang dihasilkan memenuhi baku mutu lingkungan sebelum dibuang.
Selain pengelolaan air limbah, pihaknya juga menyoroti pentingnya pengelolaan sampah melalui pemilahan sejak dari sumber. Sampah organik dan anorganik harus dipisahkan dan dikelola dengan baik sehingga yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) hanyalah residu dari hasil pengolahan sampah tersebut.
Dalam pelaksanaannya, sebagian SPPG sebenarnya sudah mulai memiliki fasilitas seperti IPAL dan tong sampah, namun penerapannya belum menyeluruh. Oleh sebab itu, sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman sekaligus menegaskan bahwa pengelolaan limbah bukan lagi sekadar sukarela, melainkan sudah menjadi kewajiban.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu berharap seluruh pelaku usaha dan pengelola kegiatan pelayanan pemenuhan gizi dapat semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan melalui pengelolaan limbah dan sampah yang baik, demi menciptakan lingkungan yang sehat, bersih, dan berkelanjutan.***

